Skip to content

10/03/2020 News

TERNYATA, BANJIR TIDAK DIJAMIN ASURANSI ALL RISK SEKALIPUN!

Banjir masih menjadi momok bagi pemilik kendaraan di wilayah ibu kota dan wilayah lain di Tanah Air. Menurut prakiraan cuaca intensitas hujan masih tinggi, bahkan berlangsung hingga bulan depan. Tentu saja mengkhawatirkan pengguna mobil maupun motor, meski kendaraannya sudah dilengkapi asuransi.

Kok bisa? Padahal salah satu fungsi pemanfaatan asuransi, ditujukan sebagai upaya meringankan beban ketika terjadi musibah. Bagi Anda yang memilih asuransi berjenis all risk, tentu tak perlu waswas karena daftar jaminan risiko yang ditanggung perusahaan asuransi terbilang paling lengkap. Namun, bukan berarti Anda lantas bisa mengklaim kendaraan yang terendam banjir. Kenyataannya, perlindungan dari bencana satu itu tidak termasuk dalam asuransi tadi.

Pihak asuransi sendiri sadar bahwa perlindungan banjir penting untuk masyarakat. Namun ketersediaannya hanya berupa opsi. Itu artinya konsumen harus membeli lagi perluasan jaminan terhadap banjir secara terpisah. Dengan begitu, perusahaan asuransi akan menanggung perbaikan mobil yang rusak akibat banjir tadi. Anda pemilik polis ini juga mendapatkan beberapa keuntungan, salah satunya prioritas untuk evekuasi. Bayangkan bila tidak ada asuransi khusus banjir, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan mobil dari lokasi banjir?

BACA JUGA: KENALI ARTI HURUF DAN ANGKA DI MOBIL OTOMATIS

Meskipun perluasan asuransinya sudah dibeli, Anda tetap harus membaca dengan teliti syarat yang berlaku. Ada salah satu ketentuan di mana klaim banjir ditolak, jika pemilik asuransi sengaja menerobos banjir.

Lagi pula ada risiko lebih banyak, bila Anda memaksa melewati genangan air yang tinggi itu. Kerusakan komponen mobil, terutama mesin bakal lebih banyak menyedot biaya. Lain cerita jika mobil yang terendam itu dalam keadaan parkir di rumah, seperti kebanyakan kejadian kemarin.

Untuk itu, Anda mesti lebih bijak walau sudah menggunakan asuransi all risk plus perluasan banjir sekalipun. Jikapun belum, segera hubungi pihak asuransi terkait dan meminta perluasan tersebut ke dalam polis asuransi kendaraan yang Anda miliki.

Pemilik mobil atau motor yang dalam masa kredit, umumnya masih dicover asuransi. Namun, tanyakan kembali menyoal jenis serta perlindungannya. Untuk membeli perluasan tadi tetap dikenakan biaya tambahan, namun ada benefit lebih untuk melindungi kendaraan Anda.

ARTIKEL TERKAIT: